SangPengusaha.xyz Blog Berita Putusan MK: Dampak Baru untuk UU Cipta Kerja
Berita

Putusan MK: Dampak Baru untuk UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah signifikan dengan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah pemohon lainnya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Putusan ini menandai momen penting yang berpotensi membawa perubahan besar dalam sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, menghadirkan sejumlah tokoh dari Partai Buruh, termasuk Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, serta perwakilan dari serikat pekerja lainnya. Mereka menggugat puluhan pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan kerja, dan regulasi tenaga kerja asing.

Setelah mempertimbangkan berbagai argumen, MK akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal dalam undang-undang tersebut. Berikut adalah sejumlah perubahan penting yang akan terjadi akibat putusan MK:

1. UU Cipta Kerja: Jangka Waktu PKWT Dibatasi hingga 5 Tahun

Salah satu perubahan mencolok adalah pengaturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). MK memutuskan bahwa PKWT hanya boleh berlaku selama maksimal 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. Keputusan ini dianggap penting untuk melindungi hak pekerja dengan memberikan kepastian mengenai jangka waktu kerja.

2. UU Cipta Kerja: Unsur-Upah yang Lebih Komprehensif

Putusan MK juga menyentuh masalah upah. Sebelumnya, UU Ciptaker dianggap menghapus penjelasan mengenai penghasilan yang layak. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa tenaga kerja berhak mendapatkan penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup secara wajar. Unsur-unsur seperti makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua kini diakui sebagai bagian dari upah.

3. UU Cipta Kerja: Pengaturan yang Lebih Ketat untuk Tenaga Kerja Asing

MK mengusulkan pengaturan lebih ketat untuk tenaga kerja asing (TKA). Meskipun TKA masih diizinkan bekerja di Indonesia, pemberi kerja diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan peluang kerja bagi warga negara Indonesia.

4. UU Cipta Kerja: Proses PHK yang Lebih Ketat

MK juga mengubah pasal terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Proses PHK kini harus mengikuti prosedur yang lebih ketat, terutama jika ada perundingan bipartit yang tidak mencapai kesepakatan. PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan dari lembaga berwenang, dan nilai minimal pesangon akan diperjelas dalam putusan MK.

Sarankan UU Ketenagakerjaan Baru

Dalam pertimbangannya, MK menekankan perlunya DPR dan pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Ciptaker. MK berargumen bahwa urusan ketenagakerjaan seharusnya tidak dicampurkan dengan aturan lain, sehingga lebih mudah dipahami dan menghindari tumpang tindih norma yang merugikan pekerja.

Mahkamah menyatakan bahwa pembuatan UU Ketenagakerjaan yang baru harus diselesaikan dalam dua tahun ke depan. Rencana ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas dan adil bagi pekerja dan pengusaha.

Respons dari DPR dan Partai Buruh

Menanggapi putusan MK, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa DPR akan melakukan kajian mendalam bersama pemerintah mengenai pembuatan UU Ketenagakerjaan baru. Dia menegaskan pentingnya diskusi antara DPR dan pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.

Partai Buruh, yang menjadi pemohon dalam kasus ini, menyatakan harapannya agar semua institusi pemerintah mematuhi putusan MK. Wasekjen Partai Buruh, Marlan Ifantri Lase, mengungkapkan keyakinannya bahwa pemerintah akan bersikap mendukung buruh dalam pelaksanaan putusan ini.

Kesimpulan dari UU Cipta Kerja

Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja menjadi langkah bersejarah yang berpotensi merombak lanskap ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan pengaturan yang lebih ketat pada PKWT, upah, tenaga kerja asing, dan proses PHK, diharapkan perlindungan bagi pekerja dapat ditingkatkan. Menyarankan untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru mencerminkan komitmen untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan transparan. “Kami berharap semua institusi pemerintah melaksanakan putusan MK karena bersifat final dan mengikat sejak ditetapkan. Dan kami percaya Pak Prabowo akan bersama buruh, karena sejak tahun 2014 sampai sekarang buruh selalu bersama Pak Prabowo,” Wasekjen Partai Buruh Marlan Ifantri Lase.

Exit mobile version