Pemerintah segera menghadirkan pembaruan besar dalam sistem administrasi perpajakan dengan meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem baru ini, yang dikenal sebagai Coretax, dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025. Transformasi ini diharapkan memberikan perubahan signifikan dalam pengelolaan perpajakan, mulai dari otomatisasi layanan hingga pengawasan yang lebih efisien.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa implementasi Coretax telah melalui berbagai tahap persiapan, termasuk edukasi untuk wajib pajak besar. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaporan pajak, meningkatkan transparansi, dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.
Berikut adalah fakta-fakta lengkap yang wajib kamu ketahui tentang Coretax:
1. NIK Kini Jadi NPWP
Mulai 2025, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memiliki format baru 16 digit. Untuk orang pribadi, NIK akan digunakan sebagai NPWP, sehingga kamu tak perlu lagi mengingat dua nomor berbeda. Bagi badan usaha atau instansi yang sudah memiliki NPWP lama, cukup tambahkan angka “0” di depan format 15 digit yang sudah ada.
Manfaatnya? Selain menyederhanakan administrasi, integrasi data perpajakan dengan pihak ketiga akan semakin mudah, sehingga kualitas layanan dan pengawasan dapat ditingkatkan.
2. SPT Terisi Otomatis (Pre-Populated)
Salah satu inovasi paling menarik dari Coretax adalah pre-populated SPT. Formulir SPT akan otomatis terisi berdasarkan data transaksi yang dimiliki DJP, sehingga wajib pajak tak perlu lagi mengisi banyak detail secara manual. Proses pelaporan pun jadi jauh lebih cepat dan sederhana.
3. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Cabang usaha tak lagi menggunakan NPWP terpisah, melainkan akan memiliki identitas khusus bernama NITKU. Dengan konsep ini, seluruh cabang usaha akan terintegrasi menggunakan satu NPWP induk, sehingga administrasi pajak menjadi lebih efisien dan terpusat.
4. Digitalisasi Layanan yang Terintegrasi
Proses administrasi pajak akan semakin sederhana dan modern. Semua layanan, mulai dari pendaftaran NPWP, aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga akses DJP Online, akan terintegrasi dalam satu sistem. Tak perlu lagi melakukan banyak proses manual atau terpisah-pisah.
5. Lupa Password? Tak Perlu EFIN Lagi
Masalah lupa password DJP Online sering menjadi keluhan wajib pajak. Dengan Coretax, reset password bisa dilakukan tanpa EFIN. Cukup gunakan email terdaftar untuk menerima tautan pengaturan ulang kata sandi. Ini solusi yang praktis dan efisien dibandingkan sistem sebelumnya.
Baca juga Putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang wajib diketahui para pengusaha! Baca disini.
6. Perubahan Data Kini Bisa Dilakukan Mandiri
Ingin memperbarui nomor telepon, email, atau alamat tempat tinggal? Di Coretax, wajib pajak bisa melakukannya secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak atau menghubungi petugas. Bahkan data rekening bank untuk pengembalian pajak (restitusi) juga dapat ditambahkan langsung, sehingga mempercepat proses pengembalian dana.
7. Simulator Coretax untuk Latihan
Untuk membantu wajib pajak beradaptasi, DJP menyediakan simulator Coretax yang bisa diakses melalui akun DJP Online. Data yang digunakan adalah data simulasi, sehingga aman untuk digunakan dalam pelatihan. Fitur ini dirancang agar pengguna dapat memahami sistem baru sebelum implementasi penuh dilakukan.
8. SPT 2024 Masih Pakai Sistem Lama
Meski Coretax mulai diterapkan pada Januari 2025, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama, yakni melalui DJP Online. Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
9. “Surat Cinta” Pajak Kini Digital
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang sering disebut sebagai “surat cinta” pajak, akan dikirimkan melalui portal Coretax di bagian “Dokumen Saya”. Semua notifikasi terkait pajak kini lebih mudah diakses dan terpusat.
10. Layanan All-in-One
Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital. Sistem ini menyatukan layanan seperti e-Faktur, e-Filing, e-Billing, e-Nofa, hingga e-Reg. Semua dokumen yang diterbitkan DJP, termasuk dokumen perpajakan dengan tanda tangan elektronik, bisa langsung diunduh melalui sistem ini. Tak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengambil dokumen fisik.
11. Coretax untuk Wajib Pajak Besar
Implementasi awal Coretax akan difokuskan pada 52.964 wajib pajak besar, termasuk perusahaan dengan transaksi kompleks. DJP telah memberikan edukasi dan pelatihan intensif kepada mereka, mengingat dampak besar yang akan dirasakan oleh kelompok ini.
Transformasi yang Menjanjikan
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Coretax akan membawa perpajakan Indonesia ke era digital yang lebih maju. Dengan sistem ini, layanan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Selain itu, otomatisasi juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara lebih adil.
“Coretax tak hanya membangun sistem IT, tetapi juga mengubah organisasi DJP, meningkatkan kualitas SDM, dan menyederhanakan regulasi. Semua ini dilakukan untuk menciptakan kemudahan bagi wajib pajak,” tegas Sri Mulyani.
Transformasi ini tak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak di Indonesia. Siapkah kamu menyambut era baru perpajakan ini?

