30/05/2026
Jakarta
Berita Perpajakan

Resmi! Barang dan Jasa Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). Menurut Airlangga, kenaikan tarif ini telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam UU HPP.

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Perekonomian RI.

Siapa Saja yang Terdampak PPN 12 Persen?

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, dengan menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke atas (desil 9-10).

Kenaikan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memastikan bahwa beban pajak tidak terlalu membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga fakta dari Coretax yang akan meluncur mulai 1 Januari 2025 juga bersamaan dengan PPN 12%. Kamu bisa baca disini.


Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Berikut ini adalah barang dan jasa yang masuk kategori premium dan dikenakan PPN 12 persen:

  1. Layanan Kesehatan Premium
    • Rumah sakit kelas VIP dan pelayanan kesehatan premium lainnya.
  2. Layanan Pendidikan Premium
    • Sekolah berstandar internasional yang berbiaya tinggi atau pendidikan premium lainnya.
  3. Listrik
    • Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3600-6600 VA.
  4. Makanan Premium
    • Beras premium.
    • Buah-buahan impor dan premium.
    • Ikan premium seperti salmon dan tuna.
    • Udang premium seperti king crab dan crustasea lainnya.
    • Daging premium seperti wagyu atau kobe yang harganya mencapai jutaan rupiah per kilogram.

Barang yang Tetap Kena PPN 11 Persen

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa beberapa barang yang termasuk dalam kebutuhan dasar tetap dikenakan tarif PPN 11 persen. Pemerintah memutuskan untuk menanggung selisih kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat.

Barang yang dikenakan PPN 11 persen meliputi:

  • Tepung terigu untuk industri.
  • Gula untuk keperluan industri.
  • Minyak goreng curah merek Minyakita.

“Barang-barang ini penting bagi masyarakat luas, sehingga pemerintah memutuskan untuk menahan tarif tetap di 11 persen,” jelas Sri Mulyani.


Barang dan Jasa Bebas PPN

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa strategis dibebaskan dari PPN 12 persen.

Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain:

  • Beras biasa.
  • Daging ayam ras, daging sapi.
  • Ikan bandeng, ikan tongkol, ikan cakalang, ikan tuna.
  • Telur ayam ras.
  • Cabai merah, cabai rawit, cabai hijau.
  • Gula pasir.

Jasa strategis yang bebas PPN mencakup:

  • Pendidikan (sekolah dan universitas non-premium).
  • Pelayanan kesehatan medis.
  • Pelayanan sosial.
  • Angkutan umum.
  • Jasa keuangan (seperti perbankan).
  • Persewaan rumah susun sederhana dan rumah umum.

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Penerimaan Negara: Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
  2. Pajak yang Lebih Adil: Fokus kenaikan tarif pada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi yang mengonsumsi barang dan jasa premium.
  3. Melindungi Kebutuhan Dasar: Barang dan jasa esensial dibebaskan atau tetap dikenakan tarif yang lebih rendah (11%).

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, mendukung keadilan sosial, dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.


Catatan Penting:

Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu. Bagi masyarakat umum yang mengonsumsi kebutuhan pokok dan layanan esensial, tarif Pajak tetap rendah atau dibebaskan sepenuhnya.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video