Teka Teki PPN 12%, Bagaimana Kelanjutannya?
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengumuman ini disampaikan sehari sebelum kebijakan berlaku efektif, yakni pada Selasa, 31 Desember 2024. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga

