03/02/2026
Jakarta
Berita Perpajakan

Teka Teki PPN 12%, Bagaimana Kelanjutannya?

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengumuman ini disampaikan sehari sebelum kebijakan berlaku efektif, yakni pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan penerimaan negara sekaligus melindungi daya beli masyarakat, khususnya pada kebutuhan pokok yang tetap bebas dari PPN.

“Keputusan ini kami ambil setelah berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan bahwa masyarakat kecil tidak terbebani, sementara sektor barang dan jasa mewah akan tetap menjadi penyumbang utama pajak,” ujar Presiden Prabowo saat konferensi pers di Kementerian Keuangan.

Apa Saja Barang yang Terkena PPN 12%?

1. Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 3.000 cc, termasuk hybrid.
  • Mobil listrik murni dan kendaraan bermotor dengan teknologi mutakhir lainnya.
  • Mobil golf, kendaraan off-road, dan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas di atas 250 cc.

2. Properti Mewah

  • Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

3. Alat Transportasi dan Rekreasi

  • Kapal pesiar, yacht, dan helikopter untuk penggunaan pribadi.
  • Pesawat udara tanpa tenaga penggerak seperti balon udara.

4. Barang Lainnya

  • Senjata api, peluru, dan senjata artileri, kecuali untuk keperluan negara.
  • Perhiasan emas, berlian, dan logam mulia lainnya.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, masyarakat kelas atas yang menjadi target utama pajak akan merasakan kenaikan harga barang-barang mewah. Namun, masyarakat umum tidak perlu khawatir, karena barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, susu, dan jasa pendidikan tetap bebas dari PPN.

Selain itu, sektor UMKM yang menjual produk dengan nilai di bawah batas tertentu juga mendapatkan fasilitas bebas PPN atau tarif khusus yang lebih rendah melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Baca juga “Pemasaran di Era Gen Z: Cara Membangun Brand yang Viral” disini.

Manfaat Kebijakan bagi Negara

Menurut analisis Kementerian Keuangan, pengenaan PPN 12% pada barang dan jasa mewah diharapkan dapat:

Meningkatkan Transparansi Pajak

Dengan menyederhanakan objek pajak, pemerintah berharap mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Meningkatkan Penerimaan Negara

Penerimaan dari PPN barang mewah akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Mendorong Keadilan Pajak

Kelompok berpenghasilan tinggi diharapkan berkontribusi lebih besar dalam pembiayaan negara.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan kenaikan PPN ini akan memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp250 triliun per tahun. Penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan subsidi energi. Namun, terdapat tantangan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil. “Kunci utama adalah memastikan kebijakan ini diterapkan secara adil dan tidak membebani masyarakat rentan,” ungkap Faisal Basri, ekonom senior.

Bagaimana Tanggapan Pengusaha?

Kalangan pengusaha properti dan otomotif menyambut kebijakan ini dengan pandangan beragam. Beberapa menyatakan bahwa penetapan tarif baru dapat menekan penjualan barang mewah, terutama di sektor properti. Namun, pengusaha di sektor otomotif optimistis bahwa kendaraan listrik dan hybrid tetap memiliki potensi pasar yang tinggi.

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara. Meskipun ada kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, pemerintah berkomitmen untuk melindungi kelompok rentan melalui berbagai stimulus dan program kompensasi. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan yang efektif dan pengawasan yang ketat.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah berencana memberikan stimulus kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli mereka sebelum kebijakan kenaikan tarif PPN diberlakukan. Stimulus tersebut mencakup bantuan pangan dan beras bagi kelompok berpenghasilan rendah, serta diskon biaya listrik untuk daya terpasang tertentu. Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta tetap menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Bagaimana menurutmu?

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video