Resmi! Barang dan Jasa Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin

